profil
Tata Kelola Perusahaan
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Arah perencanaan jangka panjang Perseroan senantiasa berorientasi pada pertumbuhan laba, pengembangan lingkungan yang bersih dan sehat serta kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar pabrik, dengan berlandaskan nilai Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Kerangka Kerja dan Roadmap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Kerangka Kerja
Secara umum, pelaksanaan GCG di Perseroan mengacu kepada Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik Pada Badan Usaha Milik Negara. “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia” yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan praktik-praktik GCG yang lazim digunakan.
Arah perencanaan jangka panjang Perseroan senantiasa berorientasi pada pertumbuhan profit, pengembangan lingkungan yang bersih dan sehat serta kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar pabrik dengan berlandaskan nilai Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Komitmen
“Penaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya, serta pelaksanaan GCG” merupakan bukti dan bagian dari Komitmen Perseroan dalam menjalankan GCG.
Kebijakan Perseroan disosialisasikan kepada semua insan Perseroan dengan pendistribusian ke semua jajaran dengan tujuan agar setiap insan Perseroan dapat mengetahui dan memahami Kebijakan Perseroan yang telah dirumuskan dan agar dapat dipedomani dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Untuk mengetahui efektifitas penerapan GCG di Perseroan, maka pada tahun 2011 telah dilaksanakan Assesment terhadap penerapan GCG yang dilakukan dengan bekerjasama dengan BPKP Sumatera Barat.
Struktur
Infrastruktur GCG terdiri dari Organ Utama dan Organ Pendukung.
- Organ Utama terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.
- Organ Pendukung berupa Komite Pembantu Dewan Komisaris yang dibentuk sesuai karakteristik dan kebutuhan Perseroan, terdiri dari : Komite Audit, Komite Hukum & Lingkungan, Komite Nominasi & Remunerasi, Komite Strategi, Manajemen Risiko & Investasi (fungsi Komite Nominasi & Remunerasi serta Komite Strategi, Manajemen Risiko & Investasi terpusat dalam group), Sekretaris Perseroan, Satuan Pengawasan Intern (SPI), Unit GCG & Manajemen Risiko, Perwakilan Manajemen (Management Representative) serta Auditor Eksternal.
Mekanisme
Mekanisme Tata Kelola Perseroan diatur dalam berbagai perangkat kebijakan yang disahkan oleh Direksi bersama Dewan Komisaris, diantaranya adalah:
- Pedoman GCG, yang mengatur mekanisme tata kelola antar organ GCG, Kode Etik, Manajemen Risiko, Tanggung Jawab Sosial Perseroan dan Sistem Manajemen Semen Padang.
- Manual dan Prosedur, terintegrasi dalam Sistem Manajemen Semen Padang (SMSP), yang meliputi: Manual (level 1), Prosedur (level 2), Instruksi Kerja (level 3), Data/ catatan (level 4) dan Whistleblowing System.
- Charter -
Komite Audit Charter
- Internal Audit Charter
- Culture, melalui penerapan Kode Etik Perseroan (code of conduct).
Pengendalian
Perseroan secara berkesinambungan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap implementasi GCG baik secara mandiri ataupun bekerjasama dengan pihak independen.
Salah satu bentuk monitoring dan evaluasi implementasi Tata Kelola Perseroan adalah melalui assessment GCG. Perseroan melakukan assessment pelaksanaan praktik GCG dengan tujuan mengukur kedalaman implementasi praktik GCG sekaligus mendapatkan umpan balik bagi perbaikan di masa mendatang.
Roadmap Penerapan
Berdasarkan hasil assessment GCG, Perseroan telah menetapkan gambaran tahapan penerapan GCG menuju ke best practice .
Pelaksanaan kegiatan usaha berlandaskan prinsip GCG diterapkan secara konsisten, menyeluruh dan terpadu melalui 4 (empat) inisiatif GCG Perseroan yang dikeluarkan oleh Direksi pada tanggal 1 Agustus 2006.
- Pengelolaan Perseroan secara jujur, adil dan amanah serta senantiasa menjunjung tinggi etos kerja;
- Pengembangan prinsip keterbukaan, kewajaran, kemandirian, akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Perseroan;
- Peningkatan Nilai dan budaya Perseroan secara berkelanjutan melalui penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Pengelolaan secara berhati-hati (prudent) sesuai dengan asas kelangsungan usaha, kode etik serta peraturan perundangan yang berlaku;
- Penempatan semua pihak yang berkepentingan dengan Perseroan sebagai mitra kerja yang harmonis.
Perseroan memastikan bahwa prinsip dasar GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Prinsip dasar Tata Kelola Perseroan meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).
- Penerapan azaz transparansi dilakukan mealui pelaksanaan berbagai kegiatan dan media komunikasi yang intensif dan dikelola secara professional, sehingga pemegang saham, kreditur, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui kinerja dan kegiatan pengelolaan Perseroan secara merata.
- Perseroan melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan menitikberatkan pada peningkatan fungsi dan peran setiap Organ Perseroan dan Manajemen sehingga pengelolaan usaha Perseroan dapat berjalan dengan baik. Perseroan menerapkan sistim pengendalian internal dengan sebagian tugasnya adalah melakukan pengawasan internal.
- Perseroan menerapkan azas tangung jawab dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerapan prinsip kemandirian atau indepedency dilaksanakan dengan proses pengambilan keputusan yang bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) serta pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.
- Perseroan menerapkan azas kesetaraan dengan memperlakukan seluruh stakeholder secara berimbang (equal treatment) antara hak dan kewajiban yang diberikan kepada dan oleh Perseroan. Perseroan membuka akses informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan sumbang-saran bagi kemajuan Perseroan, namun Perseroan juga menetapkan aturan kerahasiaan informasi yang membatasi akses informasi oleh pihak yang berkepentingan.
Implementasi & Assessment GCG Tahun 2011
Beberapa program yang dilaksanakan ditahun 2011 sebagai bukti komitmen manajemen Perseroan dalam penerapan GCG diantaranya adalah :
- Penandatangan pernyataan tahunan (Pakta Integritas) oleh Komisaris, Direksi, seluruh karyawan dan rekanan bisnis pada awal tahun 2011.
- Memberikan Pembekalan GCG dan Manajemen Risiko bagi Direksi dan Dewan Komisaris baru setelah penetapan sebagai Pengurus pada tahun 2011.
- Workshop GCG dan Manajemen Risiko ke seluruh Jajaran Staff dan Pimpinan Perseroan.
- Penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) peningkatan efektivitas implementasi GCG dengan BPKP Provinsi Sumatera Barat.
- Pelaksanaan assessment GCG oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan/ area of improvements (AOI).
- Penyelesaian penyempurnaan Pedoman Kode Etik.
Assessment Implementasi GCG
Menindaklanjuti MoU Perseroan dengan BPKP Propinsi Sumatera Barat No. 499/PJJ/DIRUT/06-2011 dan No. KKS-2961/PW03/4/2011 tanggal 21 Juni 2011, Perseroan melakukan assessment penerapan implementasi GCG untuk mengetahui kedalaman penerapan GCG dan peluang perbaikan (area of improvement).
- Tujuan
Kegiatan assessment bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kesesuaian praktik-praktik GCG yang telah diterapkan di Perseroan dibandingkan dengan best practice, dan sekaligus mengidentifikasi praktik-praktik GCG yang masih perlu ditingkatkan atau diperbaiki Area of Improvement (AOI) sehingga dapat dicapai suatu kondisi penerapan GCG yang ideal.
- Ruang Lingkup
Lingkup assessment adalah semua aspek kegiatan tatakelola yang mendukung pelaksanaan GCG di Perseroan. Aspek-aspek tersebut mencakup komitmen, struktur, dan proses yang mendukung pengelolaan Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
Kegiatan diagnostic assessment akan menilai hal-hal berikut:
- Peran Pemegang Saham/RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi dalam penerapan corporate governance di Perseroan.
- Peran manajemen (corporate management) dan Komite-Komite Komisaris Perseroan dalam mendukung penerapan corporate governance; dan
- Pengelolaan hubungan dengan stakeholders lainnya.
- Metodologi
Kegiatan assessment dilakukan dengan cara mengevaluasi capaian aktual kualitas penerapan GCG pada lingkup Perseroan. Karakteristik dari kualitas penerapan tersebut dalam hal ini dikaitkan dengan prinsip-prinsip GCG sesuai SK Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi,dan fairness (kewajaran). Selanjutnya, prinsip-prinsip tersebut dielaborasi dan diterjemahkan ke dalam instrument assessment berupa indikator-indikator dan parameter-parameter yang menggunakan skor. Indikator dan parameter GCG tersebut menjadi alat ukur utama dalam menguji tingkat penerapan GCG , yang mencakup:
- Partisipasi Pemegang Saham/RUPS
- Kebijakan GCG
- Penerapan di lingkup : a. Komisaris; b. Direksi; c. Komite Penunjang (Komite Audit dan Komite lainnya)
- Disclosure Kebijakan dan praktik GCG
- Komitmen Perseroan untuk menerapkan GCG
- Capaian Hasil
Capaian hasil assessment bekerjasama dengan BPKP Sumbar yang dilakukan pada tahun 2011, dapat disimpulkan bahwa kondisi penerapan GCG di Perseroan mendapatkan predikat CUKUP, dengan skor capaian actual 70,13 dari skor maksimal 100 (sebagaimana tercantum pada Roadmap penerapan GCG diatas). Dari assessmentGCG tersebut diperoleh 44 rekomendasi perbaikan, yang selanjutnya dijadikan acuan untuk perbaikan penerapan GCG di Perseroan.
Rencana & Strategi Implementasi GCG Tahun 2012
Sebagai tindak lanjut dan komitmen yang tinggi atas kesinambungan peningkatkan praktik GCG pada seluruh level operasional, serta dengan mengacu pada hasil assesment Penerapan GCG di Perseroan (berupa Rekomendasi & Area of Improvement/AOI dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat), Perseroan mencanangkan beberapa kegiatan penting terkait praktik GCG dan peningkatannya selama tahun 2012.
Kegiatan dimaksud mencakup diantaranya :
- Melengkapi seluruh soft structure yang belum ada dan melakukan kajian bagi penyempurnaan yang sudah ada demi meningkatkan kualitas penerapan GCG.
- Perseroan akan melakukan monitoring, pelaporan secara regular dan review atas penerapan GCG serta memfasilitasi assessment oleh pihak independen terhadap implementasi GCG di Perseroan untuk mendapatkan feed-back penerapan GCG.
Sejalan dengan implementasi GCG, Program kerja kedepan manajemen risiko tahun 2012 adalah mengetahui tingkat maturity level penerapan manajemen risiko saat ini dan kemudian secara bertahap meningkatkan tingkat maturity level menuju level terbaik. Perseroan juga menyelesaikan set up proyek manajemen risiko pada pelaporan keuangan melalui Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) bersama dengan Group (SGG).
GCG lainnya
Komentar
Kirim Komentar
BERITA
- 23 September 2021
FKKSPG Kirim 13 Atlet Binaan ke PON Papua, Rinold Thamrin: Target Kami 5 Medali Emas - 16 September 2021
Semen Padang Kembali Gelar Webinar Covid-19, Dirut SPH Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Prokes - 16 September 2021
PT Semen Padang Kembali Gelar Donor Darah, PMI Padang: Stok Darah Menipis
PENGUMUMAN
- 11 Mei 2017
Semen Padang Belum Melakukan Penerimaan Karyawan Baru - 20 April 2015
Journalist Award 2015 PT Semen Padang
PS SEMEN PADANG
Corporate Social Responsibility
KANTOR PUSAT
- Indarung
Padang 25237
Sumatera Barat
Telp.
(0751) 815250 (hunting)
08126611910 (gsm)
Fax.
0751-815590
Fax. Marketing
0751-815001
www.semenpadang.co.id
KANTOR PERWAKILAN JAKARTA
- Gedung Graha Irama Lantai XI,
Jl. Hr. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2
Jakarta 12950,
Telp.
021-5261272,
5261273,
5261274,
Fax.
021-5261414.