12 Dec 2022 • Press Conference
Sidang Final Cagar Budaya Nasional Indarung I Disetujui sebagai Cagar Budaya Nasional, Penuhi Semua Kriteria
534 Views
PADANG (24/11/2022) - Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasikan Kawasan Indarung I Semen Padang yang di dalamnya terdapat situs Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Rekomendasi terhadap kawasan pabrik semen pertama di Indonesia dan Asia Tenggara itu, disampaikan oleh Ketua TACBN, Surya Helmi didampingi anggota TACBN, saat sidang rekomendasi Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang digelar secara virtual, Kamis (24/11/2022).
Sidang virtual itu juga dihadiri perwakilan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, TACB Provinsi Sumbar, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Sedangkan dari Semen Padang, hadir Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, Komisaris Khairul Jasmi, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, Iskandar Z. Lubis, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, dan Staf Capex yang juga Tim Pendaftaran Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya, Nurita Handayani.
Pada sidang tersebut, Helmi menyatakan bahwa Kawasan Indarung I direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, karena secara prinsip Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5 kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kawasan Pabrik Indarung I Semen Padang ini memenuhi semua kriteria yang ditetapkan berdasarkan UU tentang Cagar Budaya. Ini merupakan rekor tertinggi, dengan proses yang sangat cepat. Sejauh ini belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi semua kriteria seperti yang dicapai Kawasan Indarung I, bahkan dengan pencapaian ini Kawasan Indarung I bisa masuk MURI," katanya.
Helmi pun memaparkan 5 kriteria yang tercantum pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada pasal 42, kata dia, disebutkan bahwa Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, apabila memenuhi syarat berikut : Pertama, wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Kemudian kriteria ketiga, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia. Keempat, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat.
"Sedangkan untuk kriteria kelima, sebagai contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Helmi pun berharap jika nantinya Kawasan Pabrik Indarung I sudah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, maka hendaknya Semen Padang dan semua pihak terkait, bersama-sama untuk dapat melanjutkannya ke proses Heritage sebagai Warisan Dunia dari UNESCO.
Sementara itu, Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, mengaku senang dan bersyukur atas adanya rekomendasi dari TACBN, bahwa Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Nasional Peringkat Nasional.
"Alhamdulillah, kami tentunya bangga dengan adanya rekomendasi ini. Apalagi, Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5 kriteria sebagai Cagar Budaya Nasional. Bahkan, belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi ke - 5 kriteria ini," katanya.
Saat ini, kata Oktoweri melanjutkan, Semen Padang akan menunggu SK penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Kemendikbudristek. Dan, ditargetkan awal tahun depan SK-nya sudah keluar. Mudah-mudahan bisa terwujud.
"Kami juga sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang telah berjuang dalam upaya menjadikan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional, baik tim dari Cagar Budaya Kota, Provinsi dan Nasional,"ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, menambahkan bahwa sidang tentang rekomendasi penetapan Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional ini dilakukan setelah sebelumnya, TACBN turun ke Semen Padang untuk visitasi lapangan.
Usai visitasi lapangan ke Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, TACBN kemudian melakukan pra-sidang terhadap pabrik semen yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij atau NIPCM tersebut.
Dalam pra-sidang itu, TACBN menyimpulkan sementara bahwa Kawasan Pabrik Indarung I sangat layak dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Karena, telah memenuhi 4 dari 5 kriteria untuk syarat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Nah, sebelumnya kan ada 4 kriteria yang telah dipenuhi dan 1 kriteria ditunda. Sekarang semuanya kriteria berhasil dipenuhi. Dan tentunya, kami sangat bangga sekali dengan capaian kriteria tersebut," kata Iskandar.(*)