Padang - PT Semen Padang mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas kontribusi dan peran aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan selama tahun 2018.
Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala KPP LTO III, Abdul Manan kepada PT Semen Padang yang diwakili oleh Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019. PT Semen Padang termasuk sebagai salah satu Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga (LTO III).
Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto mengatakan penghargaan ini sebagai salah satu bentuk apreasiasi yang diberikan kepada PTSemen Padang sebagai wajib pajak yang berpartisipasi dalam melaksanakan kewajiban dan berperan dalam pembangunan nasional.
"Ini menjadi prestasi bagi kita dimana kita berpartisipasi dengan baik bahkan melebihi dari target pajak yang ditentukan selama 2018. Semoga kedepannya PT Semen Padang sebagai salah satu BUMN di Indonesia tetap bisa berkontribusi kepada negara dengan membayar pajak dan bisa mempertahankan prestasi ini," jelasnya.
Tri berharap, dengan penghargaan yang diterima PT Semen Padang, pajak yang dibayar bermanfaat untuk pembangunan negara. "Selain itu pembayaran pajak yang meningkat berarti telah terjadi suatu pencapaian yang positif bagi perusahaan, yaitu laba perusahaan meningkat sehingga pembayaran pajaknya juga meningkat. Jadi bukan merupakan suatu masalah apabila adanya pembayaran pajak yang meningkat" katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Keuangan Dedi Zaherdi mengatakan, ini merupakan penghargaan pertama yang diterima PT Semen Padang sebagai Wajib Pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga (LTO III). "Selama tahun 2018, PT Semen Padang berhasil berkontribusi dan berpartisipasi dengan baik dalam membayar pajak, bahkan kita melebihi dari target pajak yang ditentukan selama 2018. Sehingga ini menjadi prestasi yang baik bagi kita," katanya.
Menurutnya, untuk tahun 2018, KPP LTO III mewajibkan PT Semen Padang melakukan pembayaran sebesar Rp 11,5 miliar setiap bulannya. "Namun pada tiga bulan terakhir kita diminta meningkatkan pembayaran pajak menjadi sebesar Rp 26 miliar perbulannya karena keuntungan perusahaan yang naik. Ini dinilai sebagai suatu prestasi yang kita torehkan dalam bekontribusi kepada negara," tuturnya.
"Sedangan bagi KPP LTO III, ini membuat pencapaian kinerja kantor mereka melebihi target, kontribusi secara keseluruhan dari wajib pajak adalah 103 persen dari rencana. Dengan melebihi target yang mereka tetapkan, maka mereka memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berada dibawah koordinasi mereka," jelasnya.
Dedi menambahkan, pengharagaan yang diterima PT Semen Padang juga bersama dengan +/- 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain diantaranya PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kujang, dan Pertamina Lubricant. (*)