PADANG - Pada 18 Maret 2020, PT Semen Padang genap berusia 110 tahun. Perusahaan ini didirikan perwira Belanda asal Jerman Carl Christophus Lau pada 18 Maret 1910, dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij'(NV NIPCM) dengan Akta Notaris Johannes Pieder Smidth di Amsterdam.
Sejarah kemudian mencatat, NV NIPCM bukan hanya merupakan industri atau pabrik semen pertama di Minangkabau, melainkan adalah pabrik atau industri besar pertama di Indonesia yang terdaftar di bawah Departemen Pertanian, Industri, dan Perdagangan di Hindia Belanda.
Ketika Perang Dunia Kedua meletus tahun 1939, pabrik semen Indarung sudah memiliki kapasitas terpasang 700 ton/hari atau 210.000 ton setahun. Namun kapasitas tersebut tak pernah tercapai secara optimal, karena produksi tertinggi yang pernah dicapai hanya 170.000 ton pada tahun 1939.
Sejak 17 Maret 1942, pabrik semen Indarung dikuasai Jepang. Manajemen perusahaan ditangani perusahaan semen dan Jepang, Asano Cement.
Pada 21 Juli 1947, Belanda kembali menguasai Kilang Semen Indarung, dan menyerahkannya kepada perusahaan Belanda yang dulu menguasainya sebelum pendudukan Jepang.
Pada tanggal 5 Juli 1958, Hoofadministrateur NV PPCM, Ir. Van Der Laand, menyerahkan pabrik semen ini kepada Ir. J. Sadiman yang mewakili pemerintah Indonesia.
Pada 1995, PT Semen Padang bersama PT Semen Tonasa dimerger dengan PT Semen Gresik dengan istilah konsolidasi aset. Aksi korporasi BUMN ini bertujuan untuk memperkuat modal PT Semen Gresik yang akan melakukan go public tahap II dan untuk mencegah kepemilikan pemerintah di BUMN semen menjadi minoritas.
Pada saat ini, pemegang saham Perusahaan adalah PT Semen Indonesia (Persero)Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan saham sebesar 0,01 %. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sendiri sahamnya dimiliki mayoritas oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01%. Pemegang saham lainnya sebesar 48,09% dimiliki publik. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Di usia yang ke 110 tahun,PT Semen Padang terus bertumbuh dan memberikan kontribusi serta bhaktinya pada daerah, bangsa dan negara.
PT Semen Padang merupakan satu-satunya industri di Indonesia yang mencapai usia sepanjang itu, dan tak pernah terputus sejak mula didirikan dan mulai berproduksi hingga kini.
Tetap beroperasinya mesin-mesin pabrik Semen Padang telah ikut menggerakkan perekonomian Sumatera Barat. Multiplier effect keberadaan Semen Padang seakan tidak terbantahkan, dalam bentuk peredaran uang, pajak dan retribusi, CSR, tenaga kerja mulai dari ribuan karyawan Semen Padang Grup hingga transportir, serta bisnis ikutan lainnya. Itu semua telah menjaga perekonomian Padang dan Sumbar tetap berputar.
Produk Semen Padang tetap jadi andalan bagi pembangunan berbagai proyek penting, strategis, bahkan untuk landmark bagi kota-kota yang menjadi lokasi bangunan tersebut. Sebutlah Monumen Nasional, Gedung MPR/DPR, Jembatan Semanggi, Hotel Indonesia di Jakarta, Jembatan Ampera di Palembang dan Fly Over Kelok Sembilan yang membanggakan Sumatera Barat.
Ulang Tahun Sederhana
"Bersama kita telah membuat sejarah panjang hingga ke usia 110 tahun ini. Terima kasih untuk kerja keras, kerjasama serta dukungannya untuk kemajuan perusahaan yang kita cintai ini," ucap Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri dalam sambutan peringatan HUT Semen Padang yang ke-110.
Didampingi Direktur Operasi, Firdaus, dan Direktur Keuangan, Tubagus Muhammad Dharuri, Yosviandri menekankan, tahun ini Semen Padang merayakan usia 110 tahun dengan cara sederhana tapi penuh makna.
"Saya berharap Perusahaan ini terus melaju di tahun-tahun berikutnya sehingga tetap menukilkan pengabdiannya kepada seluruh stakeholders utamanya," ucap Yosviandri.
Tatkala persaingan mendera industri semen nasional yang berimbas terhadap kinerja
perusahaan, komitmen PT Semen Padang terhadap lingkungan melalui Program Corporate
Social Responsibility (CSR) tidak pernah berubah. Manajemen sangat menyadari bahwa perusahaan ini harus tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat lingkungan.
"Hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat lingkungan adalah salah
satu faktor yang mempengaruhi kinerja dan dapat meningkatkan daya saing perusahaan.
Harmonisasi dengan masyarakat lingkungan harus terus dijaga, karena dimensinya sangat luas tidak hanya bagi kemajuan perusahaan, namun bagi kesejahteraan masyarakat, daerah, dan negara ini," kata Yosviandri.
Pelaksanaan CSR Perusahaan berlandaskan pada Triple Bottom Line, yaitu Profit (ekonomi), People (sosial) dan Planet (lingkungan) yang diintegrasikan dengan ISO 26000 SR, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan telah menjalankan program PKBL sebelum adanya kebijakan tentang pelaksanaan CSR maupun PKBL di Indonesia. Hal itu dilakukan PT Semen Padang dengan membina UMKM melalui program BAIK (Bapak Angkat Industri Kecil) sejak tahun 1987.
Program Kemitraan melalui pemberian pinjaman dana bergulir untuk perkuatan modal berdampak langsung terhadap perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), 7.091 Mitra Binaan yang telah dibina sejak tahun 1987.
Di samping mendapatkan bantuan pinjaman bergulir lunak, mereka terhindar dari rentenir, serta mendapat pembinaan dalam pengembangan produksi, manajemen dan pemasaran.
Sedangkan program Bina Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat dengan ruang lingkup kegiatan: bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan dan/atau pelatihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam dan bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Ke depan, perusahaan terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan program CSR. Salah satunya yang menjadi fokus CSR adalah bagaimana menjaga stabilitas di lingkungan. Hal ini dilakukan dengan set up kebijakan CSR yang terintegrasi dengan ISO 26000, SDG’s dan Sistem Manajemen Semen Padang, membangun sistem informasi yang reliable dan handal, memperoleh proper hijau, membangun kerjasama dengan stakeholders terkait dan pemberdayaan masyarakat. (*)