1
Melaporkan penerimaan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Unit Hukum & GRC paling lambat 10 hari setelah diterima
2
Menyerahkan penerimaan fisik gratifikasi paling lambat 3 hari kerja setelah dilaporkan
3
UPG akan meneruskan laporan tersebut kepada KPK untuk analisis, verifikasi dan penetapan status penerimaan gratifikasi tersebut