Kebijakan & Pedoman

PT Semen Padang berkomitmen untuk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan menjadikannya sebagai budaya dalam pengelolaan Perseroan yang tercermin dalam semua proses bisnis dan aktivitasnya. PT Semen Padang telah melengkapi infrastruktur tata kelola yang dibutuhkan serta meninjau dan menyempurnakan soft structure GCG antara lain Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code), Pedoman Perilaku Etika, Pedoman Fraud Control Program dan pedoman lainnya guna mendukung peningkatan kualitas penerapan tata kelola.

PT Semen Padang telah memiliki pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang dinamakan Board Manual. Board Manual merupakan petunjuk tata laksana kerja Direksi dan Dewan Komisaris yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga menjadi acuan hubungan kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk pencapaian visi dan misi perusahaan.

PT Semen Padang juga telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 sejak tahun 2022 sebagai bagian dari Fraud Control Program Perseroan.

Untuk mendukung upaya PT Semen Padang dalam menciptakan dan memperkuat budaya antikorupsi dan anti kecurangan, PT Semen Padang telah memiliki Whistle Blowing System (WBS) dan media pelaporan gratifikasi.

Sistem pelaporan WBS, memungkinkan pihak internal dan eksternal membuat pengaduan dan laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan mencurigakan yang terkait tindak pidana korupsi di dalam perusahaan. Pelaporan ini dapat dilakukan oleh siapapun yang melihat pelanggaran tersebut dengan memberikan identitas diri secara jelas dan identitas pelapor dilindungi oleh PT Semen Padang. Setiap karyawan telah mengetahui sistem yang saat ini diterapkan, seperti yang tercatat dalam Pedoman Perilaku Etika perusahaan dan di berbagai kebijakan dan ketentuan dari PT Semen Padang.

Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran

Tahap 1

Penyampaian laporan pelanggaran oleh pelapor

Tahap 2

Administrasi dan klarifikasi laporan pelanggaran yang telah masuk

Tahap 3

Evaluasi laporan pelanggaran

Tahap 4

Melaporkan hasil evaluasi dan investigasi terhadap laporan pelanggaran

Tahap 5

Membahas hasil investigasi

Tahap 6

Pemberian hukuman atau sanksi terhadap pelanggar apabila laporan tersebut terbukti

Saluran pelaporan WBS untuk laporan tindakan kecurangan/fraud:

Mekanisme Sistem Pelaporan Gratifikasi

1

Melaporkan penerimaan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Unit Hukum & GRC paling lambat 10 hari setelah diterima

2

Menyerahkan penerimaan fisik gratifikasi paling lambat 3 hari kerja setelah dilaporkan

3

UPG akan meneruskan laporan tersebut kepada KPK untuk analisis, verifikasi dan penetapan status penerimaan gratifikasi tersebut

Saluran pelaporan gratifikasi (pelaporan oleh pihak internal perseroan):

  • E-mail: upg.semenpadang@sig.id

  • Telepon: 0811 6615 595/ ext. 2284