PADANG (2/7/2019) - Dengan menggandeng Korem 032/Wirabraja dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, PT Semen Padang akan melakukan penanaman pohon produktif di kawasan bekas tambang batu kapur di Karang Putih, Jumat (5/7/2019).
"Kegiatan penanaman pohon itu bagian dari kegiatan reklamasi di bekas areal tambang tersebut, dengan mengambil momentum HUT Pengambilalihan PT Semen Padang dari tangan Belanda ke-61," kata Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Musytaqim Nasra di Padang, Selasa (2/7).
Jumlah pohon yang akan ditanam dalam kegiatan ini, kata Musytaqim, sebanyak 62 batang, terdiri mahoni 19 batang, matoa 21 batang dan alpukat 22 batang.
Hingga tahun 2038, kata Musytaqim luas area yang harus direklamasi PT Semen Padang adalah sebanyak 45,02 Ha, dengan jumlah pohon yang akan ditanam 77.333 batang.
Musytaqim menambahkan, pihak Korem 032 Wirabraja nantinya menyediakan pupuk Bios 44 untuk pohon yang akan ditanam, melakukan pemeliharaan, hingga pemantauan tingkat keberhasilan dari pohon yang ditanam. Sementara DLH dilibatkan dalam evaluasi.
Pupuk Bios 44 mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada 2016 lalu dan merupakan hasil penemuan dari Gapo Army Team of Research (Gator), jajaran Korem 044/Garuda Dempo, Sumatera Selatan yang dipimpin Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, (sekarang Danrem 032/Wirabraja). Dalam penemuan Bios 44 ini Korem Gapo melibatkan pakar biokimia molekular, Prof. Muhammad Tamim Pardede.
Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati menambahkan, PT. Semen Padang merupakan salah satu perusahaan yang komit dalam kewajiban reklamasi pascatambang. Salah satu buktinya adalah, reklamasi pasca tambang tanah clay dalam bentuk penghijauan, taman dan pengembangan sarana olah raga berupa lapangan golf yg hijau dan dikelilingi dengan revegetasi yang cukup padat di kawasan Bukit Atas Indarung.
Dengan adanya lapangan golf ini masyarakat Sumbar memiliki alternatif dalam berolahraga golf sekaligus sarana rekreasi
Anita mengatakan, Semen Padang menyadari, dalam hal pengelolaan tambang adalah kewajiban perusahaan melakukan reklamasi pasca tambang. Tujuannya untuk memulihkan kembali fungsi lahan menjadi lahan bermanfaat dan juga memiliki fungsi konservasi. (*)