17 Februari 2021 • Berita


Gelar Webinar Tentang Aturan Perundangan Kecelakaan Kerja, Semen Padang Hadirkan Direskrimum Polda Sumbar

 1155 Kali dilihat


PADANG (17/2/2021) - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan karyawan/ti terkait aturan perundangan kecelakan kerja, PT Semen Padang menggelar webinar edukasi dan sosialisasi secara virtual melalaui aplikasi zoom, Rabu (17/2/2021). 

Menghadirkan Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi S.I.K, M.M sebagai pemateri, webinar dengan tema Aturan Perundangan Terkait Kecelakaan Kerja itu dibuka oleh Direktur Operasional PT Semen Padang Asri Mukhtar . 

Selain Asri Mukhtar, pada webinar series #01 yang digelar dalam rangka Bulan K3 Nasional dan Mutu itu, juga hadir Direktur Keuangan PT Semen Padang Muhammad Tubagus Dharury, dan webinar tersebut juga diikuti ratusan karyawan/ti Semen Padang Group.

Asri Mukhtar dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar yang digelar ini mengambil momentum peringatan Bulan K3 Nasional dan Bulan Mutu PT Semen Padang yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, yaitu tanggal 12 Januari-12 Februari.

Webinar ini digelar dengan tujuan, membangun kesadaran  dan  kepedulian karyawan terhadap K3, memberikan pemahaman terhadap insan perusahaan tentang peraturan perundangan terkait Kecelakaan Kerja dan mendorong komitmen bersama seluruh insan perusahaan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan terkait Kecelakaan Kerja.

Asri berharap webinar ini dapat menjadi salah satu sarana untuk mempengaruhi, mengubah perilaku individu, membangun dan menciptakan budaya kerja yang lebih "aware" terhadap K3. 

"Mari patuhi seluruh norma dan aturan perundangan terkait K3, serta SOP yang berlaku. Kepada para pimpinan unit kerja, saya ingatkan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja di lingkungannya dalam pelaksanaan SOP dan seluruh peraturan yang terkait dengan K3," katanya. 

Kemudian kepada pimpinan unit kerja yang ada di lingkungan PT Semen Padang, Asri Mukhtar juga berharap untuk meningkatkan pengawasan dan jangan sampai lalai dalam pengawasan, karena risikonya bisa fatal dan bisa merenggut nyawa karyawan/mitra kerja yang bekerja di lingkungannya. 

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi dalam webinar tersebut, membeberkan bahwa tentang kecelakaan atau accident, adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang menimbulkan korban manusia dan harta benda. 

Kecelakaan kerja terjadi, karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan. "Kecelakaan kerja dalam prespektif hukum terbagi dua, yaitu laka kerja sengaja dan tidak sengaja," ungkap mantan Ka. SPN Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu. 

Untuk laka kerja karena kesengajaan, sebut Imam Kabut, merupakan perbuatan yang dikehendaki dan diketahui. Hal ini berarti, seseorang berbuat sengaja karena kehendaknya. Kemudian, dia sendiri juga mengetahui apa yang akan terjadi akibat kesengajaan tersebut. 

Sedangkan kecelakaan kerja yang tidak disengaja, merupakan kelalaian. Namun di samping itu, kecelakaan kerja yang tidak disengaja merupakan bentuk dari kealpaan dan juga dapat diterjemahkan sebagai kurang hati-hati. 

"Kelalaian bersifat tidak adanya niat dalam hati dari pihak pelaku untuk menimbulkan kerugian. Bahkan, mungkin ada keinginan dari pelaku untuk mencegah kerugian tersebut," ujarnya. 

Imam Kabut pada kesempatan itu juga menyampaikan beberapa faktor pencegahan kecelakaan kerja. Di antaranya, faktor lingkungan, faktor mesin dan peralatan kerja, faktor perlengkapan kerja dan faktor manusia. 

Untuk faktor lingkungan, Imam Kabut menjelaskan bahwa kecelakaan kerja dapat dicegah kalau lingkungan kerja sudah memenuhi syarat aman, memenuhi syarat keselamatan dan memenuhi penyelenggaraan ketata rumah tanggaan. 

Kemudian untuk faktor mesin dan peralatan kerja, didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaklu. Sedangkan untuk faktor perlengkapan kerja, harus adanya APD yang harus terpenuhi bagi pekerja. 

"Sementara itu, untuk faktor manusia, meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan keterampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, dan menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan kerja," tuturnya. 

Di samping beberapa faktor tersebut, Imam kabut juga menyebut bahwa peningkatan kemampuan dan pelatihan profesional bagi pekerja juga menjadi hal yang penting dalam mencegah terjadinya laka kerja. Begitu juga dengan fisik dan mental. 

Menurutnya, jangan sampai orang yang bekerja dalam kondisi fisik dan mental yang tidak stabil, misalnya kurang tidur dan lain sebagainya, melakukan pekerjaan yang berisiko. "Kondisi seperti ini berbahaya dan berpotensi mengalami laka kerja," katanya. 

Kemudian, lanjut Imam Kabut, manfaatkan teknologi informasi peralatan safety. Lakukan revitalisasi sistem, seperti metode kerja dan dokumen prosedur keselamatan kerja. Melakukan lintas koordinasi eksternal, konsistensi dan pembenahan SOP.

"Di samping itu,  tingkatkan kualitas dan manajemen pengawasan, serta lakukan evaluasi berkala dari sistem yang diterapkan di lokasi kerja,"  ujarnya. 

Bagi pimpinan perusahaan, Imam Kabut menyarankan untuk memberikan motivasi kepada pekerja dan juga memberikan prioritas dan perhatian kepada pekerja. "Misalnya melalui bonus dan lain sebagainya," kata Imam Kabut. 

"Kalau pekerja termotivasi dari apa yang disampaikan pimpinan dan cara kerjanya juga terampil, maka tidak hanya dapat mencegah terjadinya laka kerja, tapi juga akan berdampak kepada peningkatan profit bagi perusahaan," imbuhnya. 

Perwira polisi kelahiran Semarang 3 Januari 1974 silam itu juga mengingatkan agar seluruh insan perusahaan PT Semen Padang, juga dapat memahami regulasi tentang kecelakan kerja, baik itu undang-undang maupun KUHP.



Antusiasme Karyawan

Webinar tersebut diikuti dengan antusias oleh sebanyak 178 karyawan Semen Padang dari awal hingga akhir acara.  Hal itu terlihat dari komentar positif yang ditulis karyawan pascawebinar.

“Webinar memberikan pengetahuan mengenai aturan perundangan terkait kecelakaan kerja sehingga perusahaan mendapatkan masukan untuk meningkatkan awareness tentang apa yang harus dilakukan dalam mencegah kecelakaan kerja terjadi dan apa yang harus perusahaan lakukan jika kecelakaan kerja terjadi Safety di pabrik semen,” kata Indria Hapsari, karyawan dari Departemen Pemeliharaan.

Karyawan lainnya, Dani Darma Putra mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat dan berfungsi sebagai reminder  pentingnya arti K3 dalam lingkungan kerja dan dampak kecelakaan kerja baik terhadap diri pribadi dan perusahaan.

Menurut Effendi dari Departemen Produksi Semen,  webinar ini sangat baik,karena kita bisa memahami tentang kecelakaan kerja dan hubungannya dengan hukum,agar kita bisa lebih disiplin dalam bekerja.

“Sangat bagus untuk penguatan dan pemahaman tentang hukum kecelakaan kerja,” komentar Hendro Priparis dari Departemen Tambang. (*)

.


Nama Lengkap *

Alamat/Kota

Email *

Komentar *  

Berita Lainnya

08 Okt 2018 • Berita

Semen Padang Sabet Penghargaaan TOP CSR 2018

Selengkapnya

26 Apr 2018 • Siaran Pers

Libatkan 6000 Partisipan, Semen Padang Gelar Simulasi Bencana

Selengkapnya

05 Agt 2020 • Siaran Pers

Walikota Padang: Semen Padang Telah Menunjukkan Komitmen Memajukan Perekonomian

Selengkapnya

10 Nov 2020 • Berita

Semen Padang Minta Hasil Social Mapping Jadi Rujukan Forum Nagari Susun Program Kerja 2021

Selengkapnya